Pertanyaan :
Jawaban :
UUD 1945 pasal 22 E ayat 1 – 6
Pasal 1
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap lima tahun sekali.
Pasal 2
Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), presiden, wakil presiden, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pasal 3
Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
Pasal 4
Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
Pasal 5
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 1
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap lima tahun sekali.
Pasal 2
Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), presiden, wakil presiden, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pasal 3
Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
Pasal 4
Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
Pasal 5
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.